MK Tegaskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

kaltengindependen.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Saldi Isra dan Anwar Usman.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka mempersoalkan ketidakjelasan norma dalam Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Para pemohon berpendapat bahwa penentuan kerugian negara seharusnya tidak hanya bergantung pada hasil audit lembaga tertentu. Mereka meminta agar pembuktian kerugian dilakukan melalui alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
Namun, MK menolak seluruh dalil tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara secara konstitusional berada pada BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945.
MK juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum.
Menurut MK, tidak ada kekaburan norma sebagaimana yang didalilkan pemohon. Standar penilaian dan lembaga yang berwenang sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK dalam amar putusannya.
Dengan demikian, MK secara resmi menolak permohonan uji materi tersebut untuk seluruhnya dan menegaskan posisi BPK sebagai otoritas utama dalam penetapan kerugian negara. (red1)














