BNN Kalteng Ingatkan Seruyan Berstatus Zona Merah Peredaran Narkoba

Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto bersama Wakil Bupati Seruyan, H Supian kunjungan kerja sekaligus audiensi di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Seruyan, Rabu, 15 April 2026. Foto/Ist
  • ✔️Kabupaten Seruyan secara resmi dikategorikan ke dalam zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkotika oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
    ✔️Wilayah edar narkotika telah merambah hingga ke tingkat pedesaan, dengan fokus khusus pada wilayah perkebunan.
    ✔️Perlu penanganan serius & Kolaboratif, tingkat prevalensi (angka penggunaan) narkotika sudah sangat mengkhawatirkan.

kaltengindependen.id, Kuala Pembuang — Kabupaten Seruyan termasuk dalam kategori zona merah dalam hal peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Untuk itu perlu penanganan serius dari pemerintah daerah baik ditingkat perkotaan hingga wilayah pedesaan.

Demikian dikatakan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigjen Pol Mada Roostanto saat melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Seruyan, Rabu, 15 April 2026.

Mada Roostanto mengatakan, saat ini Kabupaten Seruyan telah dikategorikan masuk dalam zona merah peredaran atau penyalahgunaan narkotika, sehingga memerlukan penanganan yang serius dari Pemda agar penyalahgunaan barang haram tersebut bisa diminimalisir.

“Seruyan telah masuk dalam kategori zona merah peredaran narkotika, kami minta penanganan dilakukan dengan serius baik dari pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat,” katanya.

Selain itu ujarnya, peredaran maupun penggunaan narkotika di Kabupaten Seruyan tidak hanya sebatas di area perkotaan, namun sudah merambah hingga ke tingkat desa khususnya di wilayah perkebunan.

“Saat ini penggunaan narkotika sudah sangat mengkhawatirkan, berdasarkan data kami peredaran narkoba sudah masuk hingga ketingkat desa,” ungkapnya.

Mada berharap, dengan tingginya angka prevalensi penggunaan narkotika di Kabupaten Seruyan, maka diperlukan langkah antisipasi dan pengawasan yang lebih kuat di seluruh pelosok baik kecamatan maupun desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup